Pernyataan Puan itu muncul sebagai respons atas tuntutan publik yang dikenal dengan sebutan gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat”.
Menyusul hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan langkah-langkah konkret yang diambil DPR untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga:
Bantah Isu Panas, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tutup Peluang Polisi Sadap Tanpa Izin
Langkah-langkah itu mencakup penghentian tunjangan perumahan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, pemangkasan fasilitas anggota DPR, hingga penonaktifan anggota DPR yang menuai kontroversi.
“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Dasco pada Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR sekaligus menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.