WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyempurnakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebelum kembali digunakan dalam Pilkada 2024.
“Komisi II DPR RI menegaskan kepada KPU agar melakukan perbaikan terlebih dahulu pada Sirekap, sehingga nantinya bisa disepakati bersama dalam pertemuan berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, saat membacakan salah satu kesimpulan rapat dikutip Jumat (1/11/2024).
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Pemutaran Film 'Tepatilah Janji'
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga menyoroti masukan dari anggota DPR yang menginginkan Sirekap dikaji ulang agar tidak ada kendala saat digunakan dalam Pilkada 2024.
“Saya pikir ada benarnya apa yang disampaikan teman-teman, kita harus mereview Sirekap jika belum sepenuhnya siap melindungi data,” kata Dede.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Kapuas Terima 302.730 Surat Suara untuk Pilbup dan Pilgub Kalteng
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 memunculkan beberapa tantangan di masyarakat.
“Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu memang menimbulkan sejumlah kontroversi dan belum bisa berfungsi optimal,” ujarnya.
Afif menegaskan, tujuan awal penggunaan Sirekap adalah mempercepat pendokumentasian formulir hasil perhitungan C plano secara digital, meskipun secara hukum tidak bersifat resmi.
“Percepatan ini penting, meski secara legalitas masih sebagai dokumentasi pendukung. Namun semangat kami untuk itu,” jelasnya.
Afif juga memberikan kesempatan kepada anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, untuk menjelaskan pembaruan mekanisme Sirekap berdasarkan masukan yang diterima, namun Komisi II DPR RI sepakat bahwa pembahasan detail Sirekap akan diagendakan dalam rapat khusus.
Pada Kamis malam, Afif menyebut pihaknya akan meninjau kembali penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024, mengingat banyak masukan dari berbagai pihak terkait penyempurnaan Sirekap yang digunakan dalam Pemilu sebelumnya.
“Kami telah melakukan uji coba nasional pertama pada 12-13 Oktober, kemudian pemantapan pada 24-26 Oktober, termasuk bimbingan teknis, uji beban, dan hari ini juga dilakukan bimbingan teknis Sirekap dan simulasi pemungutan suara,” ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]