WahanaNews.co | DPRD DKI Jakarta mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (24/12/2021).
Perda itu mengatur pergantian status hukum PT Jakarta Tourisindo (Jakpro) menjadi perseroan daerah (Perseroda), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Sinergi BUMD Melalui Pekan Olahraga dan Seni (Porseni)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, persetujuan tiga perda telah memenuhi ketentuan dalam pasal 9 ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten Kota.
"Dengan disetujuinya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah. Maka peraturan daerah dimaksud akan segera diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memastikan persetujuan tiga raperda BUMD telah dilakukan secara demokratis. Ia juga meyakini ketiga perda BUMD akan bermanfaat bagi warga.
Baca Juga:
Exco Partai Buruh DKI Jakarta Dukung Paslon Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024
Seperti misalnya, dengan penetapan raperda tentang Jakarta Tourisindo diharapkan agar berperan lebih besar dalam pengembangan pariwisata.
"Dengan membangun ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan," terangnya.
Sedangkan, untuk penetapan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme.