Jika
bisa meraih minimal 10 juta pemilih, katanya, sudah bisa mengantongi 7 persen
suara atau 35-40 kursi di DPR RI.
Jumlah
ini, jelas dia, dianggap sudah cukup untuk memperjuangkan pembentukan atau
revisi UU pengentasan kemiskinan, UU pemulihan ekonomi, UU tentang UMKM yang
melindungi para pelaku usaha ini.
Baca Juga:
Didorong Nyapres di 2024, LaNyalla Mattalitti: Terima Kasih, Partai UKM!
"Apalagi
saat ini kan pemerintahan Jokowi sudah membangun infrastruktur sampai 70
persen. Setelah pasca Jokowi, infrastuktur kan tidak perlu lagi atau kalau ada
pun kan tidak banyak anggaran. Kami punya program APBN untuk rakyat, seperti
untuk pengentasan kemiskinan, inkubasi bisnis, pemberdayaan, peningkatan life
skill tenga kerja dan pelayanan masyarakat," janji alumnus FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.