WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Laporan ini diajukan oleh seorang wanita berinisial IM.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Benar, laporan diterima pada 15 November. Pelapor IM mengadukan dugaan penipuan atau penggelapan juncto tindak pidana pencucian uang, dengan terlapor RA dan RD," ungkap Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurut Ade Ary, pelapor menyebut bahwa Reza dan RD menawarkan investasi bisnis berlian dengan janji keuntungan.
"Korban pun secara bertahap menyerahkan uang senilai Rp 18,5 miliar kepada terlapor," jelas Ade Ary. "Sebagai jaminan, diberikan 9 buah berlian. Para terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang beserta keuntungan sebesar Rp 21,3 miliar," tambahnya.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
Namun, setelah berlian diterima, korban mengeceknya ke laboratorium dan ditemukan bahwa berlian tersebut sintetik.
Selanjutnya, korban memberikan somasi kepada Reza dan RD untuk mengembalikan uangnya.
Namun hingga laporan polisi dibuat, uang tersebut belum dikembalikan.
Namun, Reza menyatakan bahwa ia justru lebih dulu melaporkan IM ke Polda Metro Jaya.
"Saya sudah mengajukan pengaduan sejak 6 November. Hari ini, kami telah mengajukan panggilan, dan saya diperiksa sebagai korban pada Selasa, 19 November. Karena pengacara saya tidak bisa hadir, pemeriksaan dimajukan," kata Reza setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024) hingga dini hari.
Reza mengungkapkan bahwa awalnya ia memiliki berlian dengan nilai total Rp 150 miliar.
Ia kemudian menyerahkan berlian tersebut kepada IM, disertai dengan bukti transaksi melalui notaris.
"Pokoknya sudah diserahkan dan diperiksa bersama. Lalu mereka hanya membayar kepada kami Rp 18,5 miliar. Bukti perjanjian jual beli sudah ada di notaris dan berliannya asli," jelas Reza tanpa menyebutkan tanggal penyerahan.
Reza menambahkan bahwa dari total nilai Rp 150 miliar, terdapat jumlah yang telah disepakati bersama IM. Namun, sejak 22 Agustus, Reza menunggu sisa pembayaran dari IM yang belum dilunasi hingga saat ini sesuai dengan perjanjian.
"Selama dua bulan, berlian tersebut berada dalam penguasaan mereka. Saat kami menagih pelunasan, mereka beralasan ada kendala di bank. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian, dan kami masih menunggu kepastian," tutur Reza menjelaskan sebelum membuat laporan.
Sebagai mertua dari YouTuber Thariq Halilintar, Reza mengakui awalnya ia tidak ingin kasus ini mencuat ke publik karena berharap ada penyelesaian dari pihak berwenang.
Namun, kemudian IM melaporkan balik Reza.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan bahwa IM telah melaporkan Reza atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Reza disebut menawarkan keuntungan dari bisnis berlian tersebut.
Setelah menerima jaminan, IM memeriksa keaslian berlian itu.
"Hasilnya ternyata berlian sintetis," ungkap Ade Ary.
Kecewa dengan hasil tersebut, IM memberikan somasi kepada Reza dan RD, serta menuntut pengembalian uang senilai Rp 18,5 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]