WahanaNews.co | Dua tersangka yang disebutkan masih buron dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan
atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Keduanya
adalah Staf Khusus
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Andreau Pribadi Misanta
(APM) dan pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
"Siang
ini, sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka, APM selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji
Tuntas (Due Diligence) Perizinan
Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta), secara kooperatif telah menyerahkan diri dan
menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (26/11/2020).
Ali
mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan
oleh penyidik.
"Keduanya
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan
atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
Ali
mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan
melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka, menyusul lima orang tersangka lainnya pasca
penangkapan pada Rabu dinihari kemarin.
Sebelumnya,
KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan
tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis
lainnya tahun 2020.
Mereka
adalah Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta,
Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril
Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai
Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua
KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara
itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai
tersangka.
Dia
disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [yhr]