WahanaNews.co, Makassar - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah saudara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir CNN Indonesia, di lokasi sejumlah tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah milik almarhum tokoh sepak bola nasional, Andi Darussalam Tabusalla, di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar. Andi adalah suami dari adik SYL, Andi Tenri Yangka.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Di depan rumah nomor 52 A berwarna putih tersebut, terlihat juga anggota kepolisian melakukan penjagaan dengan menggunakan senjata lengkap.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga melibatkan Ketua RW setempat untuk menyaksikan.
"Dua kamar. Saya tidak tahu pasti kamarnya siapa, yang pasti mirip kamar utama," kata RW 01 Kelurahan Tidung, Amin Usman, Kamis (16/5/2024) petang.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
Meski demikian, Amin mengaku tidak mengetahui pasti apakah penyidik melakukan penyitaan barang bukti atau tidak.
"Tidak ada. Tidak ada saya lihat," ujarnya.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saudara SYL berlangsung selama kurang lebih enam jam.
"Mulai penggeledahan jam 13.30 WITA tadi," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan saat penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK, terlihat kuasa hukum keluarga Andi Tenri.
"Saya diminta untuk memantau rumahnya. Saya sebagai kuasa hukum keluarga, namun karena teman-teman advokat juga sudah ada perwakilan di situ. Jadi kami serahkan kepada kuasa hukum yang sudah ada di dalam," kata kuasa hukum keluarga adik SYL itu, Muhammad Nasir.
Nasir menyebut tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait kasus yang menjerat SYL saat ini berproses di pengadilan.
"Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang disita, kami tidak sampai ke situ. Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara," katanya.
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung.
"Iya benar masih berlangsung dan akan disampaikan update-nya nanti setelah selesai," kata Ali Fikri.
SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Eks Gubernur Sulsel itu bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023.
Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, KPK pun sedang menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
[Redaktur: Alpredo Gultom]