Hakim menilai, Aulia dan Ryan terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.
Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Adapun komunikasi terkait kesepakatan tersebut terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian, di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada November 2017.
Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar.
Aulia dan Ryan menjanjikan fee senilai Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa pajak.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Lantas, General Manager PT GMP, Lim Poh Ching, menyediakan uang kesepakatan itu dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.
Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018, serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.
“Majelis berpendapat telah terdapat kerja sama antara para terdakwa dengan Lim Poh Ching dalam mewujudkan delik penyuapan,” papar hakim.