“Para terdakwa dan Lim Poh Ching memiliki kesamaan niat yang diwujudkan dalam perbuatan dirinya yang saling berbagi peran sehingga terjadinya perbuatan yang diketahui dari masing-masing pelaku bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang,” kata hakim.
Atas putusan hakim tersebut, dua konsultan pajak PT GMP itu menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Usai persidangan ditutup, kedua terdakwa terlihat berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing.
Ditemui awak media, Aulia dan Ryan enggan menanggapi putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap kasusnya.
Keduanya memilih terus berjalan untuk kembali ke Rumah Tahanan masing-masing.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Program Digitalisasi, Eks Mendikbud Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.
Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini.