“Para terdakwa dan Lim Poh Ching memiliki kesamaan niat yang diwujudkan dalam perbuatan dirinya yang saling berbagi peran sehingga terjadinya perbuatan yang diketahui dari masing-masing pelaku bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang,” kata hakim.
Atas putusan hakim tersebut, dua konsultan pajak PT GMP itu menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Usai persidangan ditutup, kedua terdakwa terlihat berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing.
Ditemui awak media, Aulia dan Ryan enggan menanggapi putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap kasusnya.
Keduanya memilih terus berjalan untuk kembali ke Rumah Tahanan masing-masing.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.
Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini.