WAHANANEWS.CO, Jakarta -Bareskrim Polri menggebrak perkara kejahatan finansial berbasis teknologi dengan menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang bernilai triliunan rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan TA alias Taufiq Aljufri dan ARL yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Operasi Tanpa Izin hingga Proyek Fiktif, Bareskrim Kuak Dosa-dosa DSI
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ade menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri terhitung mulai hari ini.
Penahanan dilakukan setelah TA dan ARL menjalani pemeriksaan perdana dalam perkara dugaan fraud pada Senin (9/2/2026).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol, Rp 96,7 Miliar Uang Tunai Dipamerkan ke Publik
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI.
Sementara terhadap ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Satu tersangka lain berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI tidak hadir dalam pemeriksaan.