MY juga diketahui menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” ujar Ade.
Baca Juga:
Operasi Tanpa Izin hingga Proyek Fiktif, Bareskrim Kuak Dosa-dosa DSI
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan serta penipuan.
Mereka juga dijerat dengan dugaan penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif berbasis data borrower existing periode 2018 hingga 2025.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol, Rp 96,7 Miliar Uang Tunai Dipamerkan ke Publik
Ade menerangkan PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Platform tersebut menghubungkan pihak lender sebagai pemberi dana dengan borrower sebagai peminjam.
Modus yang digunakan adalah pemanfaatan nama borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif.