WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung baru baru ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta, dan Singapura berhasil diamankan polisi.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).
"Kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Bandarlampung, kemarin.
Dia melanjutkan pengungkapan terhadap dua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati pada 8 Maret 2022.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
"Pengungkapan TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia," ucap dia.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan TPPO tersebut terjadi pada 15 Januari 2022.
Kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada keberangkatan sebanyak sepuluh orang warga Lampung yang akan dipekerjakan ke luar negeri.
"Informasi keberangkatan ini dipekerjakan secara ilegal," ujarnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan Subdit yang ada di bawah kepemimpinan Subdit Renakta.
Pada 2 Februari 2022, Satgas TPPO yang telah dibentuk berhasil menyelamatkan sebanyak sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang berhasil diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES.
"Satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kita selamatkan," ungkap dia.
Lanjut Reynold, sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerja sama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.
"Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun. [bay]