WahanaNews.co, Denpasar - Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, mengumumkan bahwa Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Udayana pada Senin (18/4/2024).
Penahanan ini didasarkan pada laporan yang diajukan oleh Anandira terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Baca Juga:
Kedua Oknum TNI Pemilik Sabung Ayam di Way Kanan Sudah Menyerahkan Diri
"Suami dari Ibu Dira telah ditahan di Pomdam IV/Udayana berdasarkan laporan dari Ibu Dira mengenai dugaan KDRT dan perselingkuhan," ungkap Sunan yang mendampingi Anandira, melansir Tempo, Sabtu (20/4/2024).
Sunan mengklaim bahwa bukti dugaan perselingkuhan yang melibatkan suami kliennya telah terpenuhi.
Dia menyatakan bahwa mereka memiliki setidaknya tiga bukti, termasuk foto mesra, rekaman suara, dan percakapan daring. Menurutnya, kesaksian dari terlapor tidak sesuai dengan bukti yang mereka miliki.
Baca Juga:
Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, Amnesty: Mereka Harus Mundur
Anandira menjelaskan bahwa suaminya hanya ditahan sementara di Pomdam Udayana, Bali.
Meskipun pengadilan telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap dokter TNI tersebut di Surabaya, Anandira menyatakan bahwa laporannya mengenai dugaan perselingkuhan masih dalam proses.
Selain itu, suaminya masih akan mengajukan proses banding dan kasasi.