WahanaNews.co, Denpasar - Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, mengumumkan bahwa Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Udayana pada Senin (18/4/2024).
Penahanan ini didasarkan pada laporan yang diajukan oleh Anandira terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Baca Juga:
Anggota TNI Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SD di Sultra Ditangkap
"Suami dari Ibu Dira telah ditahan di Pomdam IV/Udayana berdasarkan laporan dari Ibu Dira mengenai dugaan KDRT dan perselingkuhan," ungkap Sunan yang mendampingi Anandira, melansir Tempo, Sabtu (20/4/2024).
Sunan mengklaim bahwa bukti dugaan perselingkuhan yang melibatkan suami kliennya telah terpenuhi.
Dia menyatakan bahwa mereka memiliki setidaknya tiga bukti, termasuk foto mesra, rekaman suara, dan percakapan daring. Menurutnya, kesaksian dari terlapor tidak sesuai dengan bukti yang mereka miliki.
Baca Juga:
Cita Citata Pertanyakan Mandeknya Penyelidikan Kasus Penyerangan di PIM 3
Anandira menjelaskan bahwa suaminya hanya ditahan sementara di Pomdam Udayana, Bali.
Meskipun pengadilan telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap dokter TNI tersebut di Surabaya, Anandira menyatakan bahwa laporannya mengenai dugaan perselingkuhan masih dalam proses.
Selain itu, suaminya masih akan mengajukan proses banding dan kasasi.