Anandira menuturkan, utusan itu mendatanginya pagi-pagi sebelum dia berangkat ke Markas Besar TNI Angkatan Darat untuk menjelaskan duduk perkara kasusnya.
Dengan mencabut laporannya di Pomdam IX/Udayana, dia mengatakan pelapornya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mungkin juga akan mencabut laporannya.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
“Tapi saya harus minta maaf ke BA,” kata dia.
Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, menyatakan Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam atau Pomdam Udayana per Senin (18/4/2024).
“Suami dari Ibu Dira sudah ditahan di Pom (PomdamIX/Udayana) atas dasar laporan Ibu Dira yang terkait persoalan KDRT dan dugaan perselingkuhan,” ujar Sunan.
Baca Juga:
Detik-detik Penangkapan Dramatis Anggota Geng Motor Dolly Manurung
Sementara itu, Polda Bali menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan istri dari dokter TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.
Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.