Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan itu, menghasilkan komitmen co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk proyek tersebut.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem juga disebut memberikan arahan dalam rapat Zoom kepada keempat tersangka untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020–2022, padahal proses lelang belum dilakukan saat itu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
“Dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” jelas Qohar.
Pengadaan laptop ini akhirnya menghabiskan dana sebesar Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan DAK daerah.
Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dibeli, namun banyak di antaranya tidak bisa digunakan optimal di daerah tertinggal karena ketergantungan terhadap internet yang belum merata.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Kejagung Angkat Suara
Berdasarkan hasil audit ahli, negara dirugikan sebesar Rp 1,98 triliun akibat pengadaan tersebut.
Meskipun keterlibatan Nadiem disebut cukup intens, statusnya masih sebagai saksi. Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata Qohar.