WahanaNews.co, Jakarta - Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, buka suara mengenai pemberian keterangan yang dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (1/9/2023).
Ia mengatakan hadir untuk memenuhi undangan dan diklarifikasi KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak pidana dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," ujar Rina di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jumat (1/9).
Rina mengaku ditanya banyak oleh tim penyelidik KPK, namun enggan membeberkan secara detail. Ia hanya menegaskan klarifikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen.
"Banyak ada belasan [pertanyaan] kira-kira kurang lebih saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik pak Kosasih juga," tutur dia.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Ditanyakan juga apa saya menerima uang yang banyak. Saya bilang tidak karena sudah dari pertama kali saya menolak," sambungnya.
Penasihat hukum Rina, Frederik J. Pinakunary, menambahkan ada 39 rekening koran yang disampaikan kepada KPK. Ia menyatakan Rina akan kooperatif membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut.
"Jadi, dari pihak ibu bekerja sama untuk menyerahkan tadi rekening-rekening koran sebanyak 39 rekening," ucap Frederik.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu membenarkan agenda penyelidikan tersebut.
"Yang Taspen betul hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen tapi itu masih dalam proses penyelidikan. Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," kata Asep.
[Redaktur: Alpredo Gultom]