Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, kata Budi, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi.
Dia menjelaskan penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti serta melakukan audit lanjutan. Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM dan DS.
Baca Juga:
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan.
“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.