"Pengadaan saringan sampah rotari screen diduga barangnya sudah tersedia jauh sebelum ditetapkannya pemenang lelang. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak sesuainya plat besi dudukan mesin rotary pada dinding beton atau kolam retensi pada setiap rumah pompa. Penyidik juga harus bongkar dugaan keterlibatan aktor besar dalam penyerapan anggaran saringan sampah tersebut," tegasnya.
Hasil penelusuran pada portal LPSE DKI Jakarta, PT. TJP selaku pensuplai saringan sampah, di Sudin SDA Jakut pernah mengerjakan pengadaan dan pemasangan rotari screen inlet pompa (tender ulang, tahun 2019 dengan nilai penawaran Rp11.956.771.233,00 (92,9 persen dari HPS). Kemudian pembangunan rotari di rumah pompa dewa ruci dan muara angke tahun 2020 dengan nilai penawaran Rp11.144.755.538,40 (98,3 persen dari HPS).
Baca Juga:
Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona Dijemput Paksa Polisi Tadi Malam Kasus Penipuan
Anehnya menurut Agustinus, proyek saringan sampah rotari TA 2021 yang kini ditangani oleh pihak Polres Jakut, dimenangkan dan dikerjakan CV MJT yang mendapatkan dukungan dari PT TJP. Tak hanya itu, pengalaman CV. MJT juga diduga palsu, lelang seakan formalitas saja. Patut diduga CV. MJT hanya meminjamkan perusahaan saja namun yang melaksanakannya PT TJP. [tum/JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.