"Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo," ujar Yansen.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Jimly Asshiddiqie merupakan sosok yang memiliki kredibilitas yang tinggi karena pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Tinjau Langsung Program MBG, Bill Gates Apresiasi Komitmen Indonesia
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah sepakat bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie akan menjadi bagian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Saya kira kita tidak perlu meragukan lagi kredibilitas beliau," ujar Enny dalam konferensi pers pada Senin (23/10/2023).
Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjadi Ketua MK, akan mewakili unsur tokoh masyarakat dalam Majelis Kehormatan MK.
Selain Jimly, dua Majelis Kehormatan MK lainnya akan diisi oleh mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, yang mewakili kalangan akademisi, dan Hakim MK Wahiduddin, yang akan mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Pelaksanaan MBG dan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Bersama Bill Gates
Sebelumnya, MK telah memutuskan dalam gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menetapkan batasan usia "paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.