"Bapak tahu sumber uang untuk menyewa kedua apartemen
dan mobil H-RV, sumber uang dari mana, Pak?" cecar jaksa.
"Karena itu perintah saya dan uang saya masih cukup
untuk membayarkan dua hal tersebut," ucap Edhy.
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
Jaksa sempat membandingkan pernyataan Edhy dengan keterangan
Amiril soal sumber biaya sewa apartemen dan pembelian mobil yang berasal dari
keuntungan perusahaan pengiriman benur, PT Aero Citra Kargo (ACK). Namun, Edhy
tidak memberikan jawaban.
"Saya konfirmasi dari keterangan Amiril, uang diambil
dari keuntungan Amri dan Achmad Bachtiar dari PT ACK," ucap jaksa.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur
PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu
menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp
2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf
khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi
Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy
Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT
PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap
diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.