WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Fahzal Henri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).
Hal-hal memberatkan terdakwa, yakni sebagai penyelenggara negara tidak melaksanakan amanat tentang penyelenggara negara yang bebas KKN.
Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Atas vonis tersebut, pihak Qosasi menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.