“Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Yoory terbukti melakukan korupsi bersama -sama dan berlanjut.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Korupsi yang dilakukan Yoory dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Tindakan itu dilakukan bersama beberapa pihak dari PT Adonara Propertindo seperti Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudi Hartono Iskandar.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Yoory disebut memerintahkan pelunasan lahan Munjul kepada PT Adonara Propertindo meski status lahan itu bermasalah.
Pertama, mayoritas lahan Munjul berada di zona hijau yang berarti tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah susun.
Kedua, lahan itu masih dikuasai oleh Kongregasi Carolus Boromeus (CB) karena PT Adonara Propertindo tidak melunasi pembayaran.