WahanaNews.co | Eks
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah dugaan Menko
Polhukam Mahfud MD soal aliran dana kegiatan terorisme dari FPI. Hal itu berkenaan
dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Tuduhan dusta dan keji kepada sesama anak
bangsa," kata Aziz, Selasa (19/1).
Aziz mengklaim pelbagai rekening milik FPI yang sudah
diblokir PPATK tak memiliki keterkaitan dengan aksi-aksi terorisme.
Ia menegaskan rekening tersebut difungsikan untuk menerima
dan menyalurkan pelbagai dana bantuan sosial dari masyarakat bagi pihak yang
membutuhkan.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Selama ini untuk bantuan bencana, untuk bantuan
kemanusiaan, untuk anak anak yatim dan dhuafa, untuk pondok pesantren dan
lainnya," kata Aziz.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan
aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh
PPATK. Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya info
tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam
perbincangan di kanal Youtube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah,
Bongkar Gerak Maut Mahfud MD'.
"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK
mensinyalir ada yang itu. Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai
ada melanggar HAM. Kalau orang-orang sumbang biasa kan gapapa. Namanya orang
nyumbang ga dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," kata
Mahfud.
Mahfud mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan
dilacak transaksinya oleh pihak PPATK. Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai
organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.
"Saya dengar ada orang yang dag dig dug juga orang yang
merasa kirim ke rekening itu," ucap Mahfud.
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman sempat mengkritik tindakan
PPATK yang terus menerus melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI dan
afiliasinya. ia menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh
PPATK potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan
nasional.
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang segala bentuk
kegiatan yang dilakukan oleh organisasi FPI. Keputusan itu termaktub dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kepala Kementerian dan
Lembaga. [dhn]