WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara mengungkap pertemuan eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dengan dua terdakwa, yakni Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group Muhammad Akhirun Piliang.
AKBP Yasir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 M, Menangis Saat Ditahan
Dalam kesaksiannya, Yasir mengaku pernah bertemu langsung dengan Topan Ginting dan Akhirun Piliang untuk membahas pengurusan izin galian C.
"Kami ketemu Pak Topan dan Pak Kirun di kantornya beliau bulan Mei 2025," ucap AKBP Yasir di hadapan majelis hakim, Jumat (23/1/2025).
Ia menjelaskan pertemuan tersebut terjadi setelah dirinya menghubungi Topan Ginting atas permintaan Akhirun Piliang yang ingin mengurus izin galian C.
Baca Juga:
KPK Temukan Skema ‘Circle’ dalam Korupsi, Dari Perantara hingga Pencucian Uang
"Saya yang menghubungi Pak Topan atas permintaan Pak Kirun katanya mau urus galian C," ujarnya.
Yasir menyebut pertemuan itu bertepatan dengan agenda dinasnya ke Medan sehingga dimanfaatkan untuk mempertemukan kedua pihak.
"Pas saya ada tugas ke Medan, jadi kami jumpai," katanya.