WahanaNews.co, Jakarta – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminta untuk dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Jadi Stafsus SYL Tanpa Seleksi dan Digaji 31 Juta Per Bulan, Inilah Profil Joice Triatman
"Karena saksi menyebut BAP [Berita Acara Pemeriksaan], di sini saksi menyebut ada permintaan mik. Ingat saksi?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan, melansir CNN Indonesia.
"Iya, itu melalui chat. Pak menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan. Kita sampaikan ke Wichan [Widya Chandra, rumah dinas menteri]," jawab Andi.
Andi menjelaskan permintaan itu disampaikan SYL langsung kepada dirinya melalui pesan singkat.
Baca Juga:
Saat Biduan Nayunda Nabila Ulang Tahun, SYL Pakai Uang Kementan Kirim Bunga dan Kue
"Melalui chat ya?" tanya jaksa menegaskan.
"Chat," jawab Andi.
"Sudah saksi tuangkan ada di BAP ya," lanjut jaksa.
"Iya, dan posisinya pak menteri menyampaikan bahwa 'saya pinjam, Dek' gitu ya," ungkap Andi.
Jaksa turut menampilkan bukti percakapan permintaan uang untuk pembelian mikrofon tersebut. Terdapat juga mikrofon dalam percakapan dimaksud.
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya jaksa lagi.
"Belum," kata Andi.
Pada hari ini, tim jaksa KPK memanggil tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di sidang SYL dkk. Selain Andi, mereka ialah Dedi Nursyamsi (Kaban PPSDMP); Siti Munifah (Seskaban PPSDMP); RR Nina Murdiana (Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP); Sugiarti (Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan); Lucy Anggraini (Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina); dan Wisnu Haryana (Sekretaris Badan Karantina).
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]