WahanaNews.co, Jakarta – Dalam proses evaluasi terhadap seluruh penyidik yang terlibat di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Divisi Propam dan Itwasum Polri dilibatkan.
Proses evaluasi dilakukan oleh Bareskrim, Propam, dan Itwasum usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka dikabulkan PN Bandung.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses evaluasi masih terus dilakukan oleh masing-masing divisi.
"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).
Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan penanganan kasus tersebut akan diambil oleh Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia menyebut selama dirasa belum diperlukan maka penanganan tetap dilakukan Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah itu, nanti apakah ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," tuturnya.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam tak kunjung tuntas hingga kini. Masih ada terduga pelaku yang belum ditangkap.
Polda Jawa Barat sempat menangkap salah satu terduga, Pegi Setiawan, 21 Mei 2024 lalu. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum. Pegi kemudian dibebaskan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]