"Kemudian email yang dikirimkan ke pihak perusahaan Boeing atas petunjuk pihak Yayasan ACT. Di dalam email tersebut disebutkan dengan jelas bahwa dana social/BCIF yang diminta untuk dikelola oleh pihak Yayasan ACT adalah sebesar USD144.500," jelas jaksa.
Setelah pihak ahli waris menyetujui penunjukan lembaga tersebut, maka ACT mendapatkan dana atas 68 proyek yang diserahkan pada tanggal 25 Januari 2021 dikirim melalui rekening Giro Nostro USD Citibank I The Law Offices Of Kennety R Attor I IT5ITR0000947321 I sebesar Rp138.54 M.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Yang ditransferkan ke rekening BNI Syariah atas nama Aksi Cepat Tanggap YYS dengan nomor rekening 8800009131. Setelah dana masuk dari BCIF Boeing pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 138.546.388.500," bebernya.
Namun dalam perjalannya, ACT hanya memakai dana Rp20,56 M. Sementara total sisa dana sebanyak Rp117,98 M diduga turut diselewengkan yang mana tidak sesuai dengan perjanjian projek asal.
Atas perbuatannya Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.