WahanaNews.co | Dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, fakta baru akhirnya muncul yang menyebutkan jika ada orang lain menjadi pelaku penembakan terhadap korban di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan..
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin yang menyampaikan berdasarkan pengakuan Bharada E, jika penembak setelah yang dilakukan oleh kliennya, kemudian dilanjutkan oleh pelaku lain.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
“Penembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Burhanuddin, berdasarkan kliennya, tidak ada aksi tembak menembak seperti yang beredar di masyarakat. Menurutnya, tidak ada balasan tembakan dari mendiang Brigadir Yosua. "Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," tutupnya.
Sebelumnya, Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.