WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di kantor Sudin Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur dan wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (10/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang bersumber dari anggaran tahun 2022, 2023 dan 2024 yang didiuga merugikan keuangan negara Rp9 miliar.
Baca Juga:
Dua Hari Kemang Terendam, Pramono: Tanggul Retak di Kemang Village Jadi Pemicu
Pengungkapan kasus korupsi kedua setelah Pramono Menjabat Gubernur
Aparat penegak hukum (APH) dari jajaran Kejaksaan untuk kedua kalinya melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di jajaran satuan kerja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengungkap kasus korupsi di Dinas Kebudayaan. Pada tanggal (6/1/2025) menetapkan eks Kepala Dinas Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fahirza Maulana selaku Plt Kabid Pemanfaatan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Tak Hanya Banjir, Hujan di Jakarta Kini Juga Bawa Mikroplastik Berbahaya ke Udara
Kini keduanya menjadi terdakwa, saat ini tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Arif Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, dalam perkara yang sama, anak buah Iwan, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, Mohamad Fairza Maulana, dituntut tujuh tahun penjara.