Pihak swasta selaku pemilik event organizer (EO) yang berkomplot dengan Iwan dan anak buahnya, Gatot Arif Rahmadi, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13,26 miliar.
Dalam perkara ini, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,6 miliar.
Baca Juga:
Dua Hari Kemang Terendam, Pramono: Tanggul Retak di Kemang Village Jadi Pemicu
Awal mula pengusutan dari laporan masyarakat
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Indonesia Corruption Obsever (InaCO). InaCO menemukan kejanggalan atas pengadaan mesin jahit di oleh Sudin PPKUKM Jakarta Selatan.
Ketua InaCO, Order Gultom, mengaku pihaknya telah menelusuri indikasi korupsi pada sejumlah proyek pengadaan mesin jahit di beberapa Sudin PPUMKM di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Tak Hanya Banjir, Hujan di Jakarta Kini Juga Bawa Mikroplastik Berbahaya ke Udara
Salah satu temuan awal berada di Sudin PPUMKM Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2024.
Atas temuan yang sama di Sudin PPUMKM Jakarta Timur, kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dalam laporan InaCO, proyek senilai Rp3,5 miliar tahun anggaran 2024 tersebut diduga bermasalah karena mencantumkan pengadaan mesin jahit merek Singer Type M1255, yang ternyata tidak terdaftar sebagai produk resmi Singer Indonesia maupun distributor resminya di Jakarta Utara.