WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI
"Untuk sementara penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," sambungnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK baru saja menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Ekspor LPEI, KPK Jerat 7 Tersangka
"Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," kata Tessa.
Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK.
"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Tessa.