WahanaNews.co, Jakarta – Saat mendampingi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp800 juta.
Hal itu disampaikan Febri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Baca Juga:
IKADIN Nilai RUU KUHAP Potensi Lemahkan Peran Advokat
Awalnya, hakim Fahzal Hendri mendalami peran Febri Diansyah saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.
Kepada eks juru bicara KPK itu Hakim pun menggali penerimaan atas pendampingan hukum tersebut.
“Berapa menerima honor?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
Kandas Gugatan Perdata Sayid Iskandarsyah, Putusan Inkrah DK PWI Menang
Febiri menjelaskan bahwa honorarium itu dibagi kepada tim hukum yang turut mendampingi SYL. Febri menuturkan, honorarium yang diterima Visi Law Office itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Hakim Fahzal lalu kembali meminta Febri mengungkap nominal honor yang ia terima.
“Berapa Pak nilainya? tanya hakim.