"Saya tidak pernah berpikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," jawab Febri.
Lebih lanjut, Hakim turut menyinggung jiwa-jiwa KPK dalam diri Febri meskipun sudah tak lagi bekerja di sana.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"Bukan, dalam tanda kutip, Pak. Walaupun kita sudah tidak di situ lagi tetapi jiwa-jiwa itu kan masih ada jiwa-jiwa di situ, Pak, sebagai KPK. Maksudnya tanda kutip tadi maksudnya, apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri atau sudah tidak nyaman lagi? Gimana Pak?" tutur Hakim.
Febri mengatakan dirinya sangat menghormati dan menghargai pekerjaan pegawai KPK pada saat itu. Namun ia juga memiliki tugas sebagai advokat.
"Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," kata Febri.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Lebih lanjut, Hakim bertanya sejak kapan Febri benar-benar putus hubungan kerja sebagai pengacara para terdakwa dalam perkara ini.
Febri menjawab hal itu terjadi pada sekitar pertengahan November 2023. Kala itu, Febri menyebut ada pencabutan surat kuasa dari SYL.