Hakim pun mengklarifikasi apakah Febri mengundurkan diri atau tidak. Febri menyampaikan bahwa telah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK kepada SYL.
Upaya cegah itu, kata Febri, dimulai sejak awal November 2023. Adapun terdapat tiga orang yang dicegah, yakni Febri, Rasmala Aritonang, dan satu orang lainnya.
Baca Juga:
Heboh! Nikita Mirzani Dituding Memeras Rp 4 Miliar, Ini Kata Polisi
"Dicegah ke luar negeri, kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?" tanya hakim.
"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," tutur Febri.
"Yang kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'Jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," sambung Febri.
Baca Juga:
Kadis Kelautan Banten Koordinasi dengan Bareskrim soal Pemeriksaan Pejabat Pagar Laut
Hakim kembali memastikan bahwa penjelasan Febri itu merupakan alasan mundurnya dari tim pengacara SYL dkk.
Febri pun mengiyakan. Setelah proses itu berjalan, Febri mengatakan akhirnya SYL mempertimbangkan pengunduran diri Febri dan timnya. Selanjutnya, SYL pun mencabut surat kuasanya.
Dalam persidangan yang sama, Febri mengklaim menerima honorarium Rp800 juta ketika menjadi pengacara SYL dkk dalam proses penyelidikan perkara di KPK.