Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum tersebut menghasilkan keputusan resmi.
Lembaga penegak hukum itu menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan dalam menyikapi perkara yang tengah berjalan.
Baca Juga:
Usai Polri Geledah 12 Lokasi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kejagung Akhirnya Angkat Suara
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya menjadi perhatian publik berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, dan disebut berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Korupsi Program MBG
Febrie sebelumnya membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.
Ia menyatakan proses kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen dan riwayat transaksi sejak awal.