WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdinand Hutahaean pasal berlapis terkait cuitannya di media sosial. Ferdinand didakwa telah melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA di medsos, dan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia," kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Jaksa menilai unggahan Ferdinand di media sosial Twitter, dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga, JPU mendakwa terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Pasal Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat," kata JPU.
Kemudian subsidair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," kata salah satu JPU.
Adapun dalam sidang perdana terhadap Ferdinand Hutahaean dipimpin oleh Hakim Ketua, Suparman, dan Hakim Anggota 1, Dewa Ketut Kartana, dan Hakim Anggota 2, T Oyong.
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter. Unggahan itu dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.