Interpelasi
bisa direalisasikan jika sudah disetujui Rapat Paripurna, dengan syarat bahwa
rapat itu dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan, yang berarti
54 anggota DPRDI DKI Jakarta.
Dari
minimum 54 orang yang hadir, sedikitnya 50 persen + 1 atau 28 anggota dewan
dalam rapat paripurna harus menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi
tersebut agar interpelasi dapat terealisasi.
Baca Juga:
Grup Allianz Ternyata Miliki Produk Asuransi Mobil Listrik
Jumlah
kursi PSI dan PDI-P di Kebon Sirih saat ini mencapai 34 anggota dewan.
Artinya,
di atas kertas, interpelasi untuk meminta penjelasan Anies memang bukan hal
mustahil.
Michael
mengatakan, pihaknya optimistis pengajuan interpelasi tersebut bisa terlaksana
di tingkat paripurna setelah Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ima Mahdiah,
memberikan pernyataan PDI-P akan menggunakan hak interpelasi.
Baca Juga:
Bamsoet Sebut Penyelenggaraan Formula E Satu Visi dengan IMI
"Kami
akan menolak pengajuan penyertaan modal daerah Rp 700 miliar lebih, agar jangan
ada lagi anggaran nyangkut lagi, kita sedang sangat butuh uang sekarang,"
ucap Michael.
PSI
juga disebut meminta dibentuknya tim khusus untuk menarik kembali anggaran
ratusan miliar yang sudah disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E.
Wagub
Ahmad Riza Patria berharap hak interpelasi tidak dipakai, meski ia mengakui
bahwa dirinya tak dapat melarang anggota dewan menggunakan hak tersebut.