Namun gugatan itu tidak berlaku jika foto yang fokusnya terhadap keadaan sekeliling tanpa ada objek orang tertentu.
“Kalau memotret dalam suatu event tertentu atau pertandingan, maka pemotret tidak bisa dituntut karena acara itu milik publik,” tutur Abdul.
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Dinkes Nias Barat, Kejaksaan akan Turunkan Tim Ahli
Adapun fotografer bisa terjerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, fotografer yang memotret tanpa izin juga bisa dikenakan Pasal 310 KUHP sebagai pencemaran nama baik.
“Dasar hukum yang perdata, Pasal 1365 KUHPerdata,” terang Abdul.
Apabila foto yang disebarkan berisi unsur penghinaan, maka pelari juga bisa melakukan gugatan terhadap fotografer.
Baca Juga:
Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Disorot, Ahli Sebut Tidak Proporsional
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelari atau masyarakat juga bisa menggugatnya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan Pasal 4 UU PDP, data pribadi yang bersifat spesifik salah satunya adalah data biometrik.
Sementara data biometrik adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu.