“Yang dimaksud dengan ‘data biometrik’ adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi,” bunyi UU PDP.
“Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA,” sambungnya.
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Dinkes Nias Barat, Kejaksaan akan Turunkan Tim Ahli
Sehingga, sang pelari atau penggugat berhak menerima ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan oleh fotografer.
Tanggapan Kemenkomdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
Baca Juga:
Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Disorot, Ahli Sebut Tidak Proporsional
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” sambungnya.
Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Misalnya, melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.