WahanaNews.co | Terjegal meraih gelar profesor, seorang dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Diana Rachmawati, meminta pertanggung jawaban mantan suaminya yang berprofresi sama.
Diana, yang saat ini menyandang gelar Doktor, dijegal oleh mantan suaminya, juga pengajar di fakultas yang sama.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Mantan suaminya, kata dia, menyebarkan isu tak sedap hingga membuat gelar guru besar yang akan diraihnya tersendat.
Buntut dari penjegalan tersebut, Diana menggugat mantan suaminya, Haerudin, untuk memenuhi kewajiban menafkahi anak bungsu sebagaimana tercantum dalam amar putusan perceraian mereka di Pengadilan Agama Demak.
Maria Goretti Etik Prawahyanti, penasihat hukum Diana, mengatakan, klien dan mantan suaminya resmi bercerai pada 2011 lalu di Pengadilan Demak.
Baca Juga:
Berbagi Wawasan Energi Bersama Pertamina Patra Niaga di Universitas Diponegoro
Pada putusan tersebut disebutkan bahwa dari ketiga anak mereka hanya ada satu anak yang menjadi tanggung jawab mantan kliennya.
"Tergugat harus bertanggung jawab memberikan nafkah minimal Rp 750 ribu per bulan. Tapi dari putusan pengadilan hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah memberikan nafkah. Putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 6 Desember 2011," tutur dia, saat ditemui wartawan, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, kliennya berusaha membiayai sendiri ketiga anaknya selama berpisah dengan mantan suaminya.