Sang anak juga telah meminta kepada suami kliennya, namun tidak mendapat tanggapan yang baik.
"Ibunya juga pernah mengantar ke sana (suami), tetapi tidak pernah diberi. Daripada anak-anak sakit, lebih baik klien saya berupaya untuk memenuhi kebutuhan. Kami juga banding dan kasasi, tapi tidak dilanjut, menunggu sadar," tutur dia.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Namun, saat ini ia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada suami kliennya tersebut, karena tidak melaksanakan putusan pengadilan agama.
Total kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 900 juta.
"Kami menuntut hak untuk anak. Kami akumulasikan dari sejak tidak diberi nafkah dari tahun 2008 hingga sekarang," ujar dia.
Baca Juga:
Berbagi Wawasan Energi Bersama Pertamina Patra Niaga di Universitas Diponegoro
Sementara itu, Diana menyebut mantan suaminya selain tanggung jawab sebagai seorang Bapak, Haerudin juga menyebarkan isu tak baik di lingkungan mereka bekerja.
Hal ini menyebabkan Diana terjegal untuk meraih gelar Profesor karena terganggu pelanggaran kode etik non-akademis.
"Saya dituding tinggal serumah dengan teman saya tanpa menikah, padahal itu tidak benar sama sekali," ujarnya.