Menurut Ganjar, penuntasan kasus Wadas mengedepankan dialog dengan warga.
"Dialog, menurut saya, menjadi sesuatu yang penting agar seluruh kekuatan yang ada di sana, agar seluruh kelompok yang ada di sana bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan," tuturnya.
Baca Juga:
KPU Balikpapan Tunggu Keputusan Pusat untuk Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
Selama proses tersebut, Ganjar yang saat itu masih menjadi gubernur tak segan mendatangi warga Desa Wadas. Dia juga memohon maaf kepada warga dan mengajak mereka mencari penyelesaian yang mengedepankan musyawarah mufakat.
"Tidak usah saling menyakiti hati perasaan warga, diajak rembugan semuanya. Nanti panjenengan (anda) yang sudah mendapat ganti rugi, uangnya jangan dipakai sembarangan, untuk beli tanah atau rumah pengganti," ucap Ganjar.
Selain dialog dan memastikan ganti rugi diterima, Ganjar menyerahkan pula bantuan rumah sehat layak huni bagi warga terdampak. Diserahkan juga sejumlah bantuan lain, seperti 18 titik Wi-Fi, jaringan listrik gratis, sarana dan prasarana olahraga, drainase, dan sembako.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Adapun Mahfud menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam penanganan konflik Wadas.
“Laporan Komnas HAM yang resmi, tertulis, dan diumumkan ke publik dengan tegas menyebutkan Wadas itu tidak ada pelanggaran HAM,” tambah Mahfud.
Menurutnya, Komnas HAM telah menyatakan bahwa semua prosedur terkait proyek di Wadas telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.