“Kalau tidak percaya, tanya saja ke Komnas HAM,” imbuhnya.
Saat kasus tersebut mencuat, Mahfud sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengaku langsung mendorong penyelidikan lebih lanjut dilakukan, termasuk meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan juga.
Baca Juga:
KPU Balikpapan Tunggu Keputusan Pusat untuk Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
“Silakan saja kalau mau dibahas dalam debat nanti. Memang kenapa kalau mau ditanya? Bagus juga,” kata Mahfud.
Konflik Wadas tuntas seiring telah diterimanya ganti rugi oleh warga yang sebelumnya disebut menolak proyek ini pada Senin (30/10/2023).
Ganti rugi diterima oleh 56 warga pemilik 113 lahan terdampak proyek penambangan batu andesit tersebut di Sanggar Anak Merdeka di Dusun Randuparan. Sebelumnya, kesepakatan diperoleh dalam musyawarah warga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (31/8/2023).
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Penyerahan ganti rugi dilakukan secara tertutup. Hanya warga pemilik lahan, petugas BPN, dan pegawai bank yang hadir di lokasi.
Lahan terdampak penambangan batu andesit di Desa Wadas mencakup 617 bidang lahan. Namun, 56 pemilik 113 bidang lahan sempat menolak pembebasannya.
Bendungan Bener merupakan PSN dengan total biaya pembangunan senilai Rp 2,06 triliun dengan skema pendanaan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).