"Kami menanyakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu tadi, surat pertama kita tanggal 26 Juni, kok enggak ada, belum ada respon, makanya ini surat kedua kami antarkan ke sini," kata dia.
Pengacara Agus Rahardjo, Febri Diansyah menjelaskan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPD telah diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Aturan itu, lanjut Febri, mengatur jika ada calon anggota DPD yang tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota DPD, maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD.
"Sehingga seharusnya KPU membatalkan calon Anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota DPD," kata Febri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.