"Kemarin sudah ada pemohon pengalihan penahanan. Tapi nanti jawabannya pada saat persidangan Hari Kamis (12/9) nanti, masih lanjutan sidangnya. Dari pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan juga. (Pemohonan pengalihan dari) pihak keluarga melalui penasihat hukumnya dan di situ juga ada jaminan dari warga desa. Warga desa yang simpati itu menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif," jelasnya.
Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasar fakta persidangan, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap karena merusak tanaman.
Baca Juga:
Prof Eddy: KUHAP Baru Wajibkan Memori Banding Bagi Penuntut Umum, Terdakwa Boleh Tidak
Lantaran tak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi, Sukena memelihara empat landak itu.
"Kalau dari fakta persidangan keterangan dari terdakwa itu, landak itu ditangkap oleh mertuanya karena merusak tanaman. Kemudian oleh terdakwa ini dipelihara. Dia tidak tahu kalau itu perlu izin atau itu adalah hewan yang dilindungi karena menurut saksi juga di sana itu banyak hama seperti itu," ujarnya.
Sementara, empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSD Provinsi Bali.
Baca Juga:
Sidang Orang Ring Satu Istana Negara di PN Kota Depok: Ini Dakwaannya
"Dan sudah dititipkan di BKSDA ada empat ekor yang diamankan dari rumah terdakwa itu. (Berapa lama terdakwa memelihara), saya belum ingat karena belum periksa terdakwa hari Kamis baru pemeriksaan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.