WahanaNews.co | Kabar aliran dana tambang ilegal milik Ismail Bolong cs ke sejumlah petinggi Polri terus berkembang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mendalami hal itu.
Meskipun demikian, Listyo menyatakan akan mendalami pelanggaran kode etik terlebih dahulu ketimbang pidana.
Baca Juga:
Partogam Dairi & Pakpak Bharat: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu, Kasus Lamriah Diikuti Sampai Tuntas!
"Kami dalami. Proses etik berbeda dengan pidana. Dalam proses etik, bersumber dari keterangan orang, bisa diambil langkah. Kalau pidana, harus cukup alat buktinya. Kami mengambil langkah dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata dia, dilansir dari Tempo.com, Senin (21/11).
Sudah mencopot Kapolda Kaltim
Listyo Sigit pun menyatakan sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap anggotanya yang diduga terlibat. Diantaranya adalah dengan mencopot Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak.
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Anggota DPRD Dairi Tidak Bisa Dikecualikan Hukum, Bukti Video Jelas, Harus Segera Diproses!
"Kami sudah copot kepala polda dan para pejabat terkait saat itu," kata Listyo Sigit.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Herry dicopot pada 7 Desember 2021 melalui telegram ST/2568/XI1/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Asisten bidang Sumber Daya Manusia Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Dalam surat tersebut, Herry digantikan oleh Irjen Imam Sugianto yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Operasi Kapolri. Herry pun diberi jabatan baru sebagai Kepala Sepim Lemdiklat Polri.