WahanaNews.co, Jakarta - Terungkap dalam persidangan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta uang sebesar Rp 50 miliar pada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
YLBHI menekankan perlunya Polda Metro untuk mengambil tindakan serius dan segera menangkap Firli.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"YLBHI melihat adanya masalah yang perlu ditangani dengan serius oleh Polda Metro dan segera diambil tindakan penangkapan terhadap Firli Bahuri," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, pada wartawan pada Jumat (19/4/2024).
"Jika Polda Metro memiliki bukti yang cukup kuat dan indikasi yang jelas, terutama dengan adanya saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa Firli meminta uang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Polda segera bertindak untuk menangkapnya," tambahnya.
Isnur juga mengingatkan akan adanya potensi Firli untuk menghilangkan barang bukti. Dia berharap agar Polda Metro segera melengkapi berkas perkara Firli agar dapat segera disidangkan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Karena rata-rata orang kalau nggak ditahan bisa menghilangkan barang bukti, kemudian juga bahkan kabur ke luar negeri. Tentu Polda Metro harusnya meneruskan perkara ini secepatnya ke ranah penuntutan di kejaksaan. Sehingga publik bisa mengikuti proses dan menilai kesalahan dari Firli," ujarnya.
"Publik sangat menunggu Firli disidangkan di pengadilan dan dituntut secara terbuka di ruang sidang. Kami mendesak Polda untuk segera meneruskan perkara ini ke penuntutan dan jangan mendiamkan dan mengaburkan perkara," tambahnya.
Terungkap di Sidang Kasus SYL
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Panji, yang merupakan mantan ajudan SYL, mengungkap Firli pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL.
Melansir Detik, fakta itu terungkap dalam BAP Panji Nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.
"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya hakim.
"Dari percakapan Bapak (SYL)" jawab Panji.
"Dari percakapan Bapak ke?" tanya hakim.
"Waktu itu di ruangan kerja," jawab Panji.
Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut.
Hakim kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan itu rahasia.
Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK. Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.
"Saudara tahu dari mana?" tanya hakim.
"Waktu itu eselon I dikumpulkan di Wichan (rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra). Ada surat penyidikan," jawab Panji.
"Kapan itu?" tanya hakim.
"Sekitar 2022," jawab Panji.
Selain itu, Panji mengungkapkan bahwa Firli sebelumnya merespons pesan WhatsApp dari SYL saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL. Namun, Firli langsung menghapus pesan tersebut.
Panji juga menyatakan bahwa dia diminta untuk menyerahkan uang dalam bentuk dolar kepada ajudan Firli. Dia mengatakan bahwa instruksi tersebut diberikan oleh Hatta ketika SYL bertemu dengan Firli di GOR bulutangkis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]