Jaksa lalu meminta bahwa Jogi dicatat bukan sebagai saksi fakta langsung melainkan testimonium de auditu atau saksi yang memberikan keterangan karena mendengar dari orang lain.
Namun, Jogi dan kuasa hukum Saka tak terima. Kuasa hukum Saka sampai berdiri dan mengungkapkan keberatannya kepada jaksa.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Jogi mengaku tak terima bahwa keterangannya disebut testimoni. Dia minta omongan jaksa tersebut dicabut.
Sementara itu, kuasa hukum Saka tak berhenti protes. Hakim ketua pun menegur dan mengingatkan kesepakatan awal bahwa hanya ada dua juru bicara dari pihak Saka, yakni Farhat Abbas dan Krisna Muti.
"Sebentar sebentar, kuasa pemohon sudah ditunjuk kan tadi siapa jubirnya siapa. Kemudian dari majelis juga sudah dijelaskan bahwa dari pemohon hanya untuk bertanya," kata hakim ketua.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.