Jogi dihadirkan sebagai saksi karena pernah menjadi kuasa hukum dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Berarti Bapak selama ini mengetahui dari klien klien Bapak?" tanya Jaksa.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Namun, Jogi menegaskan bahwa kelima kliennya tidak ada di TKP flyover saat itu. Dia menjelaskan bahwa kelimanya berada di depan rumah salah satu warga bernama Nining.
Saat itu, kata Jogi, ada pula anak dari ketua RT bernama Kahfi. Namun, dia tidak pernah dihadirkan sebagai saksi pada 2016 silam.
"Klien kami itu menjelaskan kejadian di malam kejadian 27 Agustus itu berada di depan rumah Ibu Nining. Mereka duduk duduk kurang lebih 10 orang termasuk Kahfi, Teguh, si Okta dan lain lain sebagainya. Karena mereka di sana membuat gaduh, karena ibu itu mau tidur lalu ditegor mereka bergeser itu aja," jelasnya.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Menanggapi itu, jaksa justru bertanya lagi apakah Jogi berada di lokasi juga saat itu. Jogi pun menilai pertanyaan itu tidak relevan.
Alih-alih menjawab secara tegas, Jogi juga hanya menjelaskan bahwa dia adalah kuasa hukum.
"Apakah saudara berada di lokasi kejadian?" tanya jaksa lagi.